Bincang-bincang jajaran DPW Alfi/Ilfa Jatim bersama jajaran Ditjen Perpajakan, di Rumah Logistik, Rabu (30/10), mengupas tentang berbagai aspek, khususnya perpajakan, dalam kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi.
Dalam forum tersebut, narasumber menjelaskan secara detail mengenai pengertian dan aspek-aspek terkait dengan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang telah diatur dalam Permenhub atau Peraturan Menteri Perhubungan No. 49/2017 Pasal 1 ayat 15.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa bisnis ini merupakan jasa pengurusan transportasi yang kegiatannya ditujukan untuk semua kegiatan yang dibutuhkan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang. Pengiriman ini dapat dilakukan melalui angkutan baik darat, kereta api, laut dan/atau udara.
Pasal 15 Permenhub tahun 2021 menyebutkan mengenai Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Kegiatan tersebut dapat mencakup kegiatan penerimaan; pengelolaan penyimpanan barang yang dilakukan di gudang tertutup maupun gudang terbuka (lapangan penumpukan); pemisahan atau sortasi; pengepakan; penandaan; pengukuran; penimbangan; pengelolaan transportasi; penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/ atau udara; pengurusan penyelesaian dokumen; pemesanan ruangan pengangkut.
Selain itu, pengiriman; pengelolaan pendistribusian; perhitungan biaya angkutan dan logistik; klaim; asuransi atas pengiriman barang; penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan; penyediaan sistem informasi dan komunikasi; penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional elektronik; secara konvensional dan/ atau penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real- time barang; pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC); dan pengiriman dan/atau penerimaan barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan layanan jasa pengurusan transportasi muncul yang dinamakan freight charges, yakni biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pengguna jasa, yang dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, dan/atau kereta api.
Selain freight charges dalam usaha jasa pengurusan transportasi ada juga aspek-aspek perpajakan yang harus ditunaikan oleh pelaku usaha.