Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan 30 Auditor International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
Seluruh Auditor ini telah menempuh pendidikan dan pelatihan Auditor ISPS Code sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2023 di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut.
Sebelum pengukuhan, seluruh peserta diberikan pembekalan materi oleh para narasumber serta dilakukan assessment.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Jon Kenedi menyampaikan, upaya ini sejalan dengan upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, profesional serta menjunjung tinggi integritas.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam perdagangan dunia, dimana Indonesia akan dilalui oleh 40 persen penyelenggaraan perdagangan internasional melalui jalur laut.
Untuk itu, Auditor ISPS Code memiliki peran yang sangat penting terhadap sukses atau tidaknya penerapan aturan ISPS Code di Indonesia lantaran menjadi ujung tombak penegakan aturan terkait keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
“Kesempatan untuk mengikuti pengukuhan Auditor ISPS Code ini merupakan suatu yang patut disyukuri dan menjadi kebanggaan tersendiri. Ini merupakan pengukuhan Auditor ISPS Code yang ke-6 kali nya dilaksanakan, setelah melalui upaya panjang untuk mewujudkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor PP. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan,” kata Jon Kenedi pada Jumat (15/9/2023).
Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan wadah untuk mewujudkan kesatuan pandang dan standar kemampuan Auditor ISPS Code yang merata di seluruh Indonesia agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dari penerapan aturan.
“Selain menjadi kebanggaan, pelaksanaan kegiatan ini juga menandai babak baru bagi para peserta yang telah dikukuhkan sebagai Auditor ISPS Code, karena di pundak para Auditor terletak tanggung jawab yang besar yang berkaitan dengan reputasi dan eksistensi negara kita di dunia internasional,” tuturnya.
Jon Kenedi menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya melakukan verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas Pelabuhan, Auditor ISPS Code berperan penting sebagai garda terdepan dalam mengawal penerapan konvensi internasional terkait keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
“Pada tahap ini Auditor ISPS Code mengukur dan menentukan tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ujarnya.
Di samping itu, Jon Kenedi menambahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat KPLP secara terus menerus melakukan upaya melakukan penataan dan peningkatan SDM Auditor ISPS Code. “Upaya yang kini tengah kita lakukan ialah pengusulan Jabatan Fungsional Auditor ISPS Code yang prosesnya sedang dalam pembahasan internal di Kementerian Perhubungan,” kata Capt. Prihartanta. “Kita harapkan proses pengusulan JFT Auditor ISPS Code akan berjalan lancar dan pada akhirnya disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, ISPS Code atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran.
Sedangkan Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan memiliki kompetensi.