Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan pentingnya langkah-langkah tindak lanjut untuk menyikapi insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tempel bermuatan kardus dengan puluhan mobil di Km 92 Tol Cipularang. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, langkah-langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya konkret dalam mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.
"Kami akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini. Langkah ini juga merupakan bentuk mitigasi agar insiden serupa tidak terjadi lagi," ungkap Risyapudin dalam keterangan resminya pada Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, Risyapudin menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang berada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di wilayah Jabodetabek. Inspeksi ini akan dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) di berbagai lokasi. Tujuannya adalah untuk memperketat pemeriksaan dan memastikan bahwa truk angkutan barang memenuhi standar keselamatan yang diperlukan sebelum diizinkan beroperasi di jalan raya.
Sementara itu, terkait penyebab kecelakaan tersebut, Kemenhub saat ini masih melakukan koordinasi intensif dengan pihak Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna melakukan investigasi mendalam. Berdasarkan data yang diperoleh melalui Aplikasi Mitra Darat, diketahui bahwa truk tempel dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025. Kendati demikian, untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan secara menyeluruh, pihak Kemenhub masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT.
"Namun untuk mendapatkan gambaran lengkap dan mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan ini, kami masih menunggu hasil investigasi menyeluruh dari KNKT," tambah Risyapudin.
Lebih jauh lagi, Risyapudin juga mengimbau agar perusahaan angkutan memastikan kendaraan yang mereka operasikan dalam kondisi yang benar-benar layak dan sesuai dengan standar keamanan. Ini mencakup aspek teknis kendaraan, seperti kondisi rem, ban, dan komponen vital lainnya yang mendukung keselamatan operasional.
Tak kalah penting, ia menekankan bahwa perusahaan angkutan wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi yang ditetapkan. "Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, maka ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.
Dengan adanya langkah-langkah mitigasi ini, Kemenhub berharap agar perusahaan-perusahaan angkutan barang dapat meningkatkan komitmennya dalam menjalankan operasional yang berfokus pada keselamatan dan kualitas pelayanan, serta turut berperan dalam menciptakan sistem transportasi darat yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia.