DPRD Kukar minta pengelolaan pelabuhan Ambarawang diatur dalam revisi UU IKN.
Aset pemerintah daerah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjadi milik otorita. Namun, Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai kabupaten induk IKN sedang memperjuangkan agar aset pemda di wilayah IKN tak berpindah tangan. Yakni, Pelabuhan Ambarawang (Ambalat) di Kecamatan Samboja. DPRD Kukar menyebut pelabuhan tersebut salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.
Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (2/10/2023), Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid menyampaikan, ada empat kecamatan Kukar yang ditetapkan masuk wilayah IKN. Yakni, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Samboja Barat, Kecamatan Samboja, sebagian Kecamatan Loa Janan dan sebagian Kecamatan Loa Kulu.
Pada kecamatan yang masuk wilayah IKN itu, ada aset yang dibangun Pemkab Kukar. Yakni, Pelabuhan Ambarawang di Kecamatan Samboja.
“Tentunya harapan kami, Pelabuhan Ambarawang)m ini bisa tetap menjadi aset Pemkab Kukar. Karena ini menghidupi masyarakat yang ada di Kukar. Kalau IKN (ingin memiliki pelabuhan) sendiri, nanti pemerintah pusat yang akan membangun dan menyiapkan pembiayaan untuk itu. Karena kami harus memikirkan mencari PAD untuk membangun Kukar, ” katanya.
Staf ahli DPRD Kukar Aji Sofyan Effendi dalam kesempatan yang sama menambahkan, pada Pasal 32 UU 3/2022 tentang IKN, menerangkan bahwa barang milik daerah yang berada di IKN dialihkan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, ditetapkan sebagai barang milik negara dan/atau aset dalam penguasaan Otorita IKN.
Lalu pada Pasal 33, menerangkan bahwa kepala Otorita IKN, merupakan pengguna barang atas barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.
Kemudian aset daerah yang tercatat milik Pemkab Kukar dan berada di dalam wilayah IKN adalah Pelabuhan Ambarawang (Ambalat).
Aji menyebut, ada pembagian kewenangan pada pelabuhan ini. Pada sisi laut merupakan kewenangan Pemkab Kukar. Sementara sisi darat merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejak 2012, Pelabuhan Ambarawang secara alami menjadi bagian aktivitas masyarakat Samboja.
“Saran revisi UU IKN adalah kerja sama pengelolaan antara Pemkab Kukar dan Otorita IKN. Kabupaten Kukar tetap menjalankan fungsi pemerintahan daerah dan pelayanan publik terhadap wilayah yang masuk dalam Otorita IKN. Sehingga Otorita IKN dapat fokus menjalankan fungsi pembangunan, pemindahan, dan pemeliharaan IKN,” saran dia.
Untuk itu, lanjut Aji Sofyan, kejelasan status dan kelanjutan pengelolaan Pelabuhan Ambarawang menjadi penting dan strategis. Karena sudah ada investasi dua belah pihak, baik Pemkab Kukar maupun Kemenhub. Ada pembagian sisi darat dan sisi laut.
Dalam perjalanannya, menghadapi hambatan krusial. Pemkab Kukar mengeluarkan anggaran investasi untuk membangun Pelabuhan Ambarawang sebesar Rp 344,18 miliar.
Sementara pada sisi darat, Kemenhub mengusulkan Rp 223,9 miliar. Akan tetapi, investasi tersebut belum mampu menghubungkan sisi laut dan sisi daratan. Membuat aktivitas bongkar muat barang maupun orang dan jasa di pelabuhan tersebut, belum berlangsung sebagaimana mestinya.
Mendengar penjelasan itu, anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman menyampaikan menerima masukan DPRD Kukar dan akan mempelajari lebih jauh. “Termasuk juga kaitannya dengan barang milik daerah dan sebagainya. Nanti kami selesaikan. Karena UU IKN ini, baru disahkan rapat kerja tingkat satu. Belum tingkat dua. Nanti diatur juga peraturan turunannya, dalam bentuk PP. Dan barang milik daerah ini, nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, masukan DPRD Kukar akan didiverifikasi dan didalami lagi.
Dia juga meminta agar dipersiapkan hal-hal penting yang menjadi pokok-pokok pikiran revisi UU IKN. Meskipun RUU tentang perubahan UU IKN, segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.