Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) tertentu bagi sejumlah jasa kena pajak. Pengusaha kena pajak yang beroperasi di sektor jasa terkait diwajibkan memungut PPN-nya.
Dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, ada lima jenis jasa kena pajak tertentu yang harus dipungut oleh para pengusaha kena pajak yang berbisnis di sektor itu.
Di antaranya, jasa pengiriman paket; hingga jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi; hingga jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
"Merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/ atau angkutan di jalan," dikutip dari Pasal 4 PMK tersebut, Senin (19/6/2023).
Kemudian, juga terhadap jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, serta jasa penyelenggaraan seperti pemasaran dengan media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan.
Adapun besarannya diatur dalam Pasal 3. Untuk jasa pengiriman paket sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian.
Jasa biro perjalanan wisata sebesar sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.
Jasa pengurusan transportasi sebesar sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan terbagi menjadi dua tarif. Pertama sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
Atau kedua sebesar 5% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalarn hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
Untuk jasa penyelenggaraan sebesar sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual voucher.
Pasal 5 PMK ini juga menyebutkan, Pengusaha Kena Pajak di sektor itu tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
"Yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2," tulis PMK ini.