Hasil Rapat Musyawarah Nasional (Munas) ke VI Indonesian Shipbrokers’ Association (ISBA) atau Asosiasi Broker kapal Indonesia yang di gelar Rabu (23/0/2024) memilih kembali Rheinhard Tobing menjadi Ketua Umum ISBA Periode 2024-2027.
Munas ISBA yang bertemakan “TOGETHER” bertempat di Noble House, Mega Kuningan Jakarta itu, selain dihadiri perusahaan anggota ISBA juga para undangan lainnya.
Rheinhard Tobing, sebelumnya aktif di ISBA, namun dalam kurun waktu bebera tahun belakangan vakum lantaran sejumlah kesibukannya.
Pada Munas ISBA itu, Rheinhard Tobing terpilih secara mayoritas yang dihadiri oleh 25 anggota atau lebih dari 50% jumlah anggota asosiasi tersebut.
ISBA sebagai wadah perusahaan broker Kapal pada awalnya diprakarsai oleh beberapa pengusaha broker antara lain; Rheinhard Tobing dari PT Puradika Transnusa Utama dan 17 perusahaan broker kapal pada tanggal 28 Juni tahun 2002.
Saat itu secara bersama sama menyatukan pendapat untuk memperjuangkan agar broker menjalankan profesinya secara profesional dan sesuai dengan standar-standar Internasional.
Rheinhard Tobing, saat itu juga dipilih sebagai ketua ISBA, dengan alm. Asa Samuel dari Fearnleys Indonesia sebagai wakil ketua, Henky Runtunuwu sebagai Sekretaris dan Retno Wattimena sebagai Legal Advisor.
Sejak berdiri pada 2002 telah ditunjuk sebagai Bimco co-organiser untuk semua kegiatan training di Indonesia. Sejak saat itu hampir setiap tahun ISBA menyelenggarakan training seperti Bimco Introduction to Shipping dan BASS dan juga bekerjasama dengan Intertanko menyelenggarakan Tanker Chartering Course.
ISBA juga turut berpartisipasi dalam RUU (Rancangan Undang-Undang Pelayaran yang kemudian terbit UU Nomor 17 tahun 2008 sampai Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan turunannya termasuk Peraturan Menteri No. 59/2021 Tentang Penyelenggara Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, seiring dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal adalah sebagai berikut:
●Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (Ship Broker) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang terkait dengan perantaraan jual beli kapal baru, kapal bekas atau kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan/atau sewa-menyewa kapal antara pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.
●Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering).
●Perusahaan Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (Ship Broker) adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya kegiatan yang terkait dengan perantaraan jual beli kapal baru, kapal bekas atau kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan/atau sewa-menyewa kapal antara pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.
●Adapun KBLI dari Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal adalah 52229 yaitu Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya.