Pusbarindo menilai Kemendag tebang pilih dalam izin impor bawang putih menyebabkan harganya melonjak.
Berdasarkan data Kementan, kebutuhan bawang putih nasional 2023 sebesar 560.000 ton, sedangkan produksi bawang putih dalam negeri pada 2020 sebesar 81.800 ton.
Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menilai bahwa kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) tebang pilih dalam memberikan izin impor bawang putih hingga menyebabkan harganya melonjak.
Melansir dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, Kamis (25/5/2023) harga bawang putih memang selama seminggu terakhir ini telah mengalami kenaikan hingga 11,1 persen jadi Rp 37.300 per kilogram di rata-rata pasar tradisional Indonesia.
Ketua Pusbarindo, Reinhard Antonius Batubara di sini mempertanyakan bahwa mengapa hanya 35 importir saja yang mendapatkan izin impor bawang putih. Sebab, hingga 31 Maret 2023 Kemendag memang hanya menerbitkan SPI kepada 35 perusahaan dengan total volume sekitar 170.000 ton.
Bukan hanya itu, Kemendag menghentikan penerbitan SPI bawang putih bagi para pelaku usaha yang memang sudah mengajukan permohonan sejak awal Februari 2023.
Dia di sini menuturkan pihaknya memang sudah mengirimkan surat tiga kali ke Kemendag meminta penjelasan terkait izin impor. Namun, hingga saat ini masih saja tidak ada komunikasi dari kementerian pimpinan Zulkifli Hasan perihal surat tersebut.
"Regulasi sudah clear. Kita secara administratif juga sudah clear. Persyaratan diikutin semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian jadi kita pun sudah bertanya menyurati sekali dua kali tiga kali tidak ada respons," kata Reinhard saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Asosiasi mengklaim bahwa memang sudah mengajukan izin impor sejak Februari 2023. Hanya saja, hingga saat ini realisasi ternyata belum juga dikeluarkan oleh pemerintah.
Di satu sisi, asosiasi di sini pun juga mengklaim bahwa sudah melakukan wajib tanam 5 persen dari kuota yang ditentukan selama ini. Hanya saja, pada tahun ini wajib tanam juga belum bisa dilakukan karena memang pemerintah belum memberikan izin.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada 2023 kini sudah sebesar 560.000 ton, sedangkan produksi bawang putih yang ada di dalam negeri pada 2020 adalah sebesar 81.800 ton.
Data ini menunjukkan bahwa memang ternyata Indonesia belum juga mampu memenuhi kebutuhan bawang putih Nasional. Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aryo Dharma Pala menilai bahwa memang selama ini pemerintah juga tak terbuka terkait kuota impor yang dibuka per tahunnya.
"Kuncinya memang harus transparan siapa yang mendapatkan kuota bisa impor dan berapa itu harus dibuka," ujarnya.
Menurut Aryo, tidak adanya transparansi data justru bisa menimbulkan persoalan sehingga tak jarang realisasi impor tak akan mencapai target dan tak akan mampu mengendalikan harga jual yang ada di pasar.
"Jadi kita perlu impor karena produktifitas dalam negeri kita ngga memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jadi harus impor, kalau ngga impor harga naik," tegas dia.
Oleh karena itu, Aryo di sini juga mendorong supaya Kemendag bisa melaksanakan sebaik-baiknya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang penerbitan SPI bawang putih.
“Permendagnya itu sudah aman, on paper itu by regulation sudah aman, cuma implementasinya kita ngga tahu apakah benar-benar sistemnya bermasalah atau ada kesengajaan kita ngga tahu,” ucapnya.