Jakarta - Pemerintah tengah menggodok kebijakan baru untuk mendorong penyerapan susu dalam negeri sebagai salah satu syarat bagi pengusaha yang ingin mengimpor susu. Wacana ini bertujuan melindungi peternak sapi perah lokal dan meningkatkan produksi susu dalam negeri yang dinilai masih belum optimal.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang sejalan dengan upaya menjaga keberlangsungan pelaku usaha dalam negeri. Ia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait rencana tersebut.
Menurut Budi, proses impor susu sangat bergantung pada Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kementan. “Kuota impor susu ditentukan oleh Kementerian Pertanian melalui Pertek. Jika ada wacana syarat penyerapan susu dalam negeri, itu sangat memungkinkan untuk dilakukan. Kami sudah berkomunikasi dengan Kementan karena domainnya berada di sana,” ungkap Budi saat rapat bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu (20/11/2024).
Budi menegaskan, Pertek menjadi syarat utama bagi Kemendag untuk mengeluarkan Persetujuan Impor (PI). Tanpa adanya rekomendasi dari kementerian pembina, seperti Kementan untuk produk susu, PI tidak dapat diterbitkan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
“Aturan ini mencakup berbagai barang yang membutuhkan Pertek dari kementerian terkait, seperti tekstil, produk tekstil, susu, baja, dan ban. Kami berkomitmen menjalankan aturan ini demi menjaga ekosistem usaha dalam negeri,” tambahnya.
Kemendag menyambut baik wacana ini sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada peternak sapi perah lokal. Penyerapan susu dalam negeri diharapkan mampu meningkatkan pendapatan peternak dan mengurangi ketergantungan pada susu impor.
“Kami memiliki persepsi yang sama untuk melindungi industri dalam negeri. Kebijakan ini bukan hanya tentang kuota, tetapi juga tentang keberpihakan kepada pelaku usaha kecil dan menengah, terutama peternak sapi perah,” jelas Budi.
Rencana ini diyakini akan berdampak positif bagi pengembangan industri susu nasional. Dengan adanya syarat penyerapan susu lokal, pengusaha akan terdorong untuk bermitra dengan peternak lokal, sehingga menciptakan ekosistem yang saling mendukung antara pelaku usaha dan peternak. Hal ini juga diharapkan mampu menurunkan defisit perdagangan untuk produk susu.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan pengawasan yang ketat dan dukungan infrastruktur, seperti fasilitas pengolahan susu yang memadai. "Kementan dan Kemendag akan terus berkolaborasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak," tutupnya.
Rencana kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut antara Kementan, Kemendag, dan para pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak untuk merealisasikan kebijakan ini demi kemandirian pangan dan kesejahteraan peternak dalam negeri.