KL (59), kepala Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Bali pada Selasa (5/11/2024). Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali Arif Batubara mengatakan, tersangka ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan pura senilai Rp 2,3 miliar di desa setempat. "Pelaku selaku kepala Desa Bongkasa sering meminta persentase fee kepada kontraktor penyedia, yang berasal dari pencairan termin dana APBDesa tahun anggaran 2024 dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung," kata dia kepada wartawan, pada Rabu (6/11/2024). Baca juga: Jadi Pemandu Jasa Memancing di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu memantau pergerakan tersangka saat menghadiri acara sosialisasi anti-korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung pusat pemerintahan Kabupaten Badung, Selasa. Saat itu, KL terlihat keluar dari gedung acara untuk menemui seseorang (saksi belum disebutkan identitas dan perannya). KKP Harus Konsisten Tangani Kasus Kapal Penyedot Pasir Laut Artikel Kompas.id Baca juga: Uji Publik di Undiksha, De Gajah Jelaskan Maksud Prabowo soal Bali Jadi New Singapore atau New Hongkong KL lalu terlihat meminta dan menerima sejumlah uang dari saksi tersebut. Saat itulah, tim Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali langsung menangkap KL. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan uang tunai Rp 20 juta dalam pecahan Rp 100.000 dari saku kanan celana panjang hitam yang dipakai KL. Kemudian, uang tunai Rp 370.000 dari saku baju endek yang dipakai KL, dan satu buah ponsel milik KL. Selanjutnya, polisi menggeledah rumah KL dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Arif mengatakan, pemerasan ini terjadi pada saat kontraktor mengurus pencairan pembayaran termin pengerjaan proyek. "Pelaku menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberika fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya," kata dia. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana ancaman penjara paling lama 20 tahun.