Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mempertanyakan rencana Pemerintah yang akan memindahkan pintu masuk pelabuhan impor atau entry point untuk sejumlah komoditas industri tertentu ke wilayah Indonesia timur.
Adapun tiga titik yang ditetapkan untuk pelabuhan impor yakni Pelabuhan Sorong di Papua Barat Daya, Pelabuhan Bitung di Sulawesi Utara dan Pelabuhan Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro, rencana tersebut belum tentu efektif dalam menekan praktik penyelundupan sepanjang pengawasan instansi terkait dalam urusan importasi tidak tegas dan memakai sistem IT yang mumpuni.
“Inti masalahnya bukan pada dimana pintu masuknya impor. Sekarang bagaimana sistem pengawasannya dan penegakkan aturannya yang setegas-tegasnya. Sebab kalau pengawasanya lemah, mau dipindahkan dimanapun tetap saja ada potensi praktik penyelelundupan itu bisa lolos. Kalau sudah seperti itu, enggak efektif,” ujar Toto kepada Logistiknews.id, pada Senin Malam (4/11/2024).
Depalindo, imbuhnya, sangat memahami rencana pemindahan pintu masuk importasi tersebut yakni semangatnya untuk menekan penyelundupan atas masuknya barang-barang murah guna melindungi industri dalam negeri.
Diapun mencontohkan, salah satu permasalahan yang dialami Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu lalu, yang salah satu penyebabnya lantaran tidak bisa bersaing dengan gempuran atau banjirnya produk impor di industri padat karya seperti tekstil.
Contoh lainnya, ketika importasi komoditi buah tidak lagi di perkenankan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta namun melalui Tanjung Perak Surabaya sejak beberapa waktu lalu.
Fenomena ini, imbuhnya, juga justru membuat cost logistik melonjak, lantaran dari Surabaya diantarpulaukan lagi ke Jakarta. Sementara disisi lain, Jakarta merupakan salah satu konsumen terbesar buah-buahan.
“Jadi ini soal pengawasan yang mesti tegas, termasuk pengawasannya yang diluar pelabuhan, termasuk mengawasi aktivitas impor yang diantarpulaukan. Apalagi, sudah ada aturan larangan pembatasan (lartas) soal importasi,” ucapnya.