Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia menyatakan bahwa proposal investasi Apple untuk berinvestasi sebesar US$ 100 juta (sekitar Rp 1,58 triliun) selama dua tahun di Indonesia tidak memenuhi asas keadilan yang diharapkan pemerintah. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, proposal tersebut tidak mencerminkan keseimbangan dalam hal kontribusi bagi perekonomian Indonesia, dan sejumlah aspek harus diperhatikan dalam penilaian investasi asing.
Dalam rapat yang diadakan pada Senin, 25 November 2024, Agus menjelaskan bahwa meskipun pihak pemerintah belum menegaskan penolakan terhadap tawaran investasi tersebut, ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan oleh Apple. "US$ 100 juta berdasarkan assessment teknokratis tidak memenuhi asas berkeadilan yang empat tadi," kata Agus di Kementerian Perindustrian.
Menurut Agus, terdapat empat aspek berkeadilan yang menjadi fokus utama dalam evaluasi proposal investasi Apple ini. Pertama, perbandingan investasi yang dilakukan Apple di negara-negara lain. Saat ini, Apple belum memiliki fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, yang membuat Indonesia merasa kurang mendapatkan manfaat signifikan dari tawaran investasi tersebut dibandingkan negara-negara lain yang mungkin menerima lebih banyak investasi dari perusahaan raksasa ini.
Kedua, perbandingan antara investasi Apple dengan merek-merek handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lainnya yang telah berinvestasi di Indonesia. Kemenperin menilai bahwa ada ketimpangan dalam besaran investasi yang ditawarkan oleh Apple dibandingkan dengan investasi yang dilakukan oleh merek-merek lain yang beroperasi di pasar Indonesia.
Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara juga menjadi perhatian. Pemerintah menginginkan agar setiap investasi asing dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam meningkatkan perekonomian Indonesia, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap pembangunan nasional.
Keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Kemenperin menginginkan agar investasi Apple tidak hanya sekadar investasi nominal, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan yang digelar Kemenperin, keputusan yang diambil adalah meminta Apple untuk menambah jumlah investasi yang ditawarkan agar memenuhi standar keadilan yang diharapkan. "Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," ujar Agus.
Namun, di sisi lain, Kemenperin juga menegaskan bahwa Apple tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sisa komitmen investasi yang tertunda hingga tahun 2023. Total sisa komitmen investasi yang belum dipenuhi oleh Apple adalah sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar. Agus menegaskan bahwa kewajiban ini harus diselesaikan dan tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru yang diajukan oleh Apple untuk investasi 2024-2026.
"Pembahasan proposal baru yang sebesar US$ 100 juta ini terkait dengan kewajiban Apple tahun 2024-2026, yang terkait dengan proses sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk produk-produk Apple di Indonesia," tambahnya. Agus menjelaskan bahwa Apple perlu melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun sebagai konsekuensi dari keputusan investasi mereka yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Menteri Perindustrian juga menekankan pentingnya bagi Apple untuk mempertimbangkan mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Jika Apple memutuskan untuk mendirikan fasilitas produksi di Indonesia, maka mereka tidak perlu lagi mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun. Ini akan lebih efisien dan memberikan dampak yang lebih langsung terhadap ekonomi Indonesia, termasuk dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian lokal.
"Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun," tegas Agus.
Selain itu, Kemenperin juga sedang memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Agus menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini diperlukan mengingat kondisi industri HKT di Indonesia sudah sangat berbeda, serta untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan.
"Revisi ini juga bertujuan untuk memperbaharui ketentuan-ketentuan yang relevan dengan perkembangan industri HKT di Indonesia serta mendukung keadilan dalam persaingan investasi," ujar Agus.
Meski mendapatkan tanggapan kritis, pihak Kemenperin tetap berharap agar investasi asing, termasuk dari Apple, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Indonesia. Dengan penekanan pada keadilan dalam distribusi investasi, Indonesia berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara memfasilitasi investasi asing dan memastikan bahwa setiap investasi membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian, lapangan kerja, serta perkembangan industri lokal.
Keputusan Apple dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Kemenperin dalam beberapa bulan ke depan menjadi sangat penting untuk menentukan arah hubungan investasi asing di Indonesia, terutama bagi industri teknologi. Dalam waktu dekat, Kemenperin akan memanggil pihak Apple untuk membahas lebih lanjut mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal investasi untuk tahun 2024-2026.