Pemerintah telah menetapkan secara resmi kategori produk di bawah 100 dolar AS (atau Rp 1,5 juta) yang masuk ke dalam daftar yang diperbolehkan (positive list) untuk diimpor langsung secara lintas batas via e-commerce.
Hal ini telah di nyatakan secara resmi oleh Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) yang mana ia juga menyebut ada empat kategori produk dalam positive list yaitu buku, film, musik, dan software.
‘’Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, hari ini pemerintah telah menetapkan positive list produk yang boleh di perdagangkan lintas negara meski dengan harga di bawah 100 dolar AS,’’ tulis Teten melalui akun instagram miliknya @tetenmasduki_ yang dikutip pada hari Rabu (1/11/2023).
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan positive list ini diputuskan pada rapat koordinasi terbatas (rakortas) Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor yang di pimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (31/10/2023).
Ia menyatakan bahwa pengecualian kategori produk tersebut sudah sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah arus deras produk impor khususnya melalui platform e-commerce. Selain itu, penetapan positive list tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan dan tujuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 yakni untuk melindungi produk lokal.
Sementara itu, pada pasal 19 ayat (2) Permendag No.31/2023 pemerintah telah melarang perdagangan untuk produk impor dengan harga di bawah 100 dolar AS melalui skema lintas batas di platform digital. Adapun perumusan positive list atau yang merupakan pengecualian untuk barang murah disebut dalam pasal 19 ayat (4).
Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana di maksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang melakukan kegiatan PPMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
‘’Di luar positive list, tetap berlaku larangan impor barang dengan harga di bawah 100 dolar AS per unit melalui cross border e-commerce,’’ tutur Teten.
Di lain kesempatan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa tiap kategori tersebut (buku, fil, musik, dan software) juga memiliki kode Harmonized System (HS) atau daftar penggolongan barang.
Dikutip dari Antara, Isy menjelaskan bahwa ada sembilan jenis HS yang dikategorikan terkait buku, lima jenis HS untuk film, lima jenis HS untuk software, dan empat jenis HS untuk kategori musik.
Kemudian, untuk barang-barang yang ada di luar empat kategori produk tersebut maka akan masuk ke dalam negative list atau barang-barang impor yang mendapat pengawasan dengan ketentuan khusus. Contoh ketentuan-ketentuan khusus misalnya dijual dengan harga minimum 100 dolar AS per unit, menyertakan sertifikat Halal, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk kategori makanan dan kosmetik, serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebagai informasi, beberapa jenis barang yang masuk ke dalam negative list diantaranya ialah alas kaki, tekstil, aksesoris, kosmetik, mainan anak, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, pakaian jadi, dan tas.
Isy juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah membangun sebuah aplikasi untuk melakukan patroli siber dengan sistem intelegensi artifisial (AI) sebagai sistem pengawasan terpadu guna mengawasi dan mencegah praktik-praktik yang tidak fair.