Apgri telah resmi menyatakan sudah siap untuk memenuhi kebutuhan garam yang ada di dalam negeri.
Petani garam juga sangat berharap supaya bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah yang ada di dalam hal teknologi yang baru.
Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (Apgri) telah resmi menyatakan bahwa mereka sudah siap untuk bisa memenuhi kebutuhan garam yang ada di dalam negeri.
Keyakinan ini pun tentu juga sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kebutuhan material penting untuk obat dan konsumsi itu dapat dipenuhi oleh produsen yang ada di dalam negeri baik itu petambak garam dan badan usaha yang terkait paling lambat di tahun depan.
Jakfar Sodikin selaku Ketua Apgri di sini pun juga menyampaikan kalau selama harga garam bagus dan punya nilai ekonomis tinggi tentu para petani juga akan bisa berproduksi dengan sangat maksimal untuk ke depannya.
“Kalau dari petani garam, kami sebenarnya siap-siap aja sebenarnya,” kata Jakfar kepada Bisnis, dikutip Senin (10/7/2023).
Di samping itu, produksi garam yang ada di dalam negeri pun rupanya juga perlu didukung oleh beberapa faktor. Adapun di antaranya yaitu seperti cuaca dan bahkan di Indonesia sendiri sedang dilanda El Nino.
Bukan hanya itu, karena menurut beliau bahkan El Nino ini bisa saja mendukung produksi petani garam mengingat selama El Nino Indonesia akan dilanda kemarau yang bisa dibilang cukup berkepanjangan.
Bukan hanya itu, petani garam di sini pun juga sangat berharap supaya bisa mendapatkan dukungan pemerintah yang ada di dalam hal teknologi yang baru selain dari teknologi yang sudah digunakan selama ini.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pun tentu saja juga diharapkan supaya bisa mendapatkan banyak sekali dukungan supaya pasar bisa terbuka untuk produksi yang ada di dalam negeri.
“Poinnya, kami sangat setuju dengan Perpres 126,” ujarnya.
Sebagaimana yang telah diketahui bahkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.126/2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional di sini pun juga meminta kebutuhan garam yang harus dipenuhi dari hasil produksi yang ada di dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat pada tahun 2024 mendatang.
Namun, tentunya garam untuk industri kimia atau chlor alkali ini memang dikecualikan dari peraturan ini. Kemudian percepatan pembangunan pergaraman nasional tersebut tentu saja juga dilaksanakan pada sentra ekonomi garam rakyat atau segar, yaitu kawasan usaha pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi.
Kawasan usaha ini pun tentu saja juga ditetapkan pada provinsi yang punya potensi pengembangan usaha pergaraman dengan kriteria lahan untuk produksi garam, prasarana dan sarana usaha pergaraman dan pangsa pasar garam serta bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemangku kepentingan.
Di samping itu, untuk bisa mencapai target tersebut, tentu saja di sini pun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan bisa membangun sentra garam yang ada di sejumlah daerah, salah satunya yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Victor Gustaaf Manoppo selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menyampaikan bahwa saat ini KKP sudah melakukan inventarisasi di beberapa daerah untuk dijadikan sebagai daerah sentra garam.
“Jadi sudah [ada] beberapa daerah yang sudah kita inventarisasi, salah satunya NTT,” kata Victor kepada awak media di Kebumen, beberapa waktu lalu.