Pemerintah Australia resmi mengesahkan larangan bagi remaja di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental generasi muda sekaligus meminimalisasi dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Aturan tersebut menjadi tonggak sejarah sebagai regulasi pertama di dunia yang secara khusus membatasi akses media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini ditetapkan setelah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Australia menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Berinteraksi dengan Media Sosial) 2024 menjadi undang-undang pada Kamis (28/11/2024). Undang-undang tersebut mulai dibahas di Parlemen pada 21 November 2024 dan hanya memerlukan waktu satu minggu untuk mendapatkan persetujuan.
Undang-undang yang bernama asli "Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024" ini mengharuskan platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X (sebelumnya Twitter), dan Instagram untuk memastikan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat mengakses atau membuat akun di platform mereka.
Jika perusahaan media sosial gagal menerapkan larangan tersebut, mereka menghadapi ancaman denda hingga 50 juta dollar Australia (sekitar Rp 516,6 miliar). Namun, aturan ini tidak memberikan sanksi hukum bagi anak-anak atau orangtua mereka yang melanggar, sehingga seluruh tanggung jawab berada di tangan platform media sosial.
Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku pada November 2025, memberikan waktu satu tahun bagi platform untuk merancang dan mengimplementasikan sistem yang efektif dalam mencegah anak di bawah 16 tahun mengakses layanan mereka.
Sebelumnya, sebagian besar platform media sosial telah memiliki batas usia minimum 13 tahun untuk mendaftar akun, yang merujuk pada Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat. COPPA mengatur pengumpulan data pribadi anak-anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orangtua.
Namun, aturan baru di Australia ini secara otomatis menghapus batas usia tersebut dan meningkatkan usia minimum menjadi 16 tahun. Hal ini mewajibkan perusahaan media sosial untuk merombak kebijakan mereka dan memastikan bahwa tidak ada pengguna di bawah 16 tahun yang memiliki akses ke platform mereka.
Selain menaikkan batas usia pengguna, undang-undang ini juga memperkuat perlindungan privasi pengguna media sosial di Australia. Platform diwajibkan meningkatkan keamanan data pribadi pengguna, termasuk melarang pengumpulan data dari anak-anak yang usianya berada di bawah batas yang diizinkan.
Pengesahan undang-undang ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat Australia. Perdana Menteri Anthony Albanese secara tegas mendukung kebijakan ini, dengan menyatakan bahwa langkah tersebut sejalan dengan upaya melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.
"Platform media sosial sekarang memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas bagi mereka," ujar Albanese kepada wartawan.
Albanese menambahkan bahwa undang-undang ini juga membantu para orangtua yang khawatir akan pengaruh buruk media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak-anak mereka.
Namun, tidak semua pihak sepakat. Aktivis kebebasan digital mengkhawatirkan bahwa aturan ini dapat membatasi kebebasan anak-anak dalam berinteraksi secara daring dan menghambat akses mereka terhadap informasi yang bermanfaat. Selain itu, beberapa pihak meragukan kemampuan platform media sosial untuk sepenuhnya mengimplementasikan aturan tersebut tanpa mengorbankan privasi pengguna lainnya.
Meski menuai pro-kontra, kebijakan ini dinilai sebagai langkah berani yang menunjukkan komitmen Pemerintah Australia untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk media sosial. Banyak pihak berharap bahwa regulasi ini tidak hanya berhasil diterapkan, tetapi juga menjadi model bagi negara-negara lain untuk mengikuti jejak Australia dalam menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi anak-anak.
Dengan waktu satu tahun untuk implementasi, semua mata tertuju pada langkah berikutnya dari perusahaan media sosial dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. November 2025 akan menjadi momen penting yang menentukan efektivitas kebijakan ini dalam menciptakan perubahan positif bagi keamanan digital generasi muda.