Jakarta, - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mengaku selama ini ternyata tidak menerima penerimaan negara yang besar dari hasil ekspor laut, termasuk pasir. Namun, karena kebijakan ini untuk membenahi pengelolaan hasil sedimentasi di laut, larangannya ekspor komoditas tersebut dicabut.
Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan hal itu. Namun, ia enggan merincikan terkait besaran penerimaan negara yang bisa diperoleh dari hasil ekspor pasir laut tersebut.
"Jadi sih pasir laut kecil (sumbangannya ke pendapatan negara). Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti," kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu yang menjadi pro kontra dalam PP ini adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut.
Trenggono mengungkapkan salah satu alasan dikeluarkan PP ini adalah karena desakan banyaknya permintaan proyek reklamasi di dalam negeri. Untuk itu, perlu aturan yang tegas agar penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi tidak asal-asalan dan merusak lingkungan.
"Kembali ke PP 26, ini penting bahwa kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan reklamasi, atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat pada kerusakan lingkungan itulah yang harus kita jaga," ungkap Trenggono di Gedung KKP, Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
"Atas dasar itu terbitlah PP, boleh kalau diperbolehkan untuk reklamasi, yang diperbolehkan untuk reklamasi maka reklamasi harus dilakukan dengan pasir hasil sedimentasi," ujar dia.
Trenggono mencatat ada sejumlah proyek reklamasi di dalam negeri yang membutuhkan pasir laut. Misalnya proyek reklamasi di Surabaya, di Batam, bahkan di proyek IKN.
"Ada permintaan reklamasi di Surabaya, di IKN ada permintaan reklamasi, ngambil pasirnya dari mana? Ngambil buat reklamasi nya dari mana? Mindahin pulau? Gak boleh. Boleh tapi harus dari sedimentasi," tegasnya.
Dikutip dari : CNBC Indonesia