Kementerian Perhubungan terus mengintensifkan upaya penertiban penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (tersus). Melalui upaya ini, ditargetkan dapat meningkatkan jumlah Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, masih ada sejumlah TUKS dan tersus di wilayah Indonesia menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan. Selain itu, masih belum memenuhi standar pelayanan operasional pelabuhan untuk melayani kegiatan kapal dan barang, sehingga tidak memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan yang baik. Untuk itu, Kemenhub menargetkan semakin banyak pemilik TUKS dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.
Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif guna meningkatkan jumlah BUP dan menertibkan izin penggunaan TUKS dan tersus, diantaranya yaitu: dengan melakukan penyempurnaan regulasi; melakukan inovasi pelayanan perizinan secara online agar lebih menjangkau lebih luas, cepat dan mudah; serta terus mengedukasi para pemilik TUKS dan tersus. Selain akan meningkatkan tata kelola kepelabuhanan, dengan semakin banyaknya pemilik TUKS dan Tersus menjadi BUP, maka dapat mengoptimalkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tengah keterbatasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah. “Terima kasih kepada rekan-rekan perhubungan yang telah menyumbang PNBP yang cukup besar dari Pelabuhan. Semoga apa yang kita lakukan untuk negara ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tutur Menhub.
Persyaratan Perizinan Beri pedoman terkait penjabaran setiap tahapan pemenuhan persyaratan perizinan Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 pada 8 Agustus 2022. SE berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.