Anies tengah menyinggung kebijakan ekspor pasir laut yang kembali diizinkan Presiden Joko Widodo.
Di sini pemerintah memang perlu mengambil kebijakan yang bisa dibilang konsisten supaya bisa menyelamatkan pulau-pulau yang terdepan dan rawan tenggelam juga daerah pesisir yang memang terancam abrasi di tengah krisis iklim saat ini.
Anies Baswedan selaku bakal Calon Presiden 2024 kini tengah menyinggung kebijakan ekspor pasir laut yang kembali diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah sempat dimoratorium oleh Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Anies dalam sambutan virtualnya di acara "Indonesia Net Zero Summit 2023" yang berlangsung di Djakarta Theater, Sabtu (24/6/2023).
“Tapi kalau yang kemudian muncul adalah kita mengizinkan ekspor pasir laut, maka menjadi pertanyaan, bagaimana kita membuat konsistensi kebijakan untuk merespon krisis iklim ini?” ujarnya, Sabtu (24/6/2023).
Menurut beliau, justru di sini pemerintah memang perlu mengambil kebijakan yang bisa dibilang konsisten supaya bisa menyelamatkan pulau-pulau yang terdepan dan rawan tenggelam juga daerah pesisir yang memang terancam abrasi di tengah krisis iklim saat ini.
“Inilah yang kami maksud perlu sekali kita punya kebijakan-kebijakan yang konsisten,” katanya.
Sebagaimana yang telah diketahui, Joko Widodo selaku Presiden RI juga baru –baru ini telah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Aturan itu pun juga telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Beleid itu juga menyebutkan bahwa memang hasil sedimentasi yang ada di laut tentu saja dapat dimanfaatkan berupa pasirnya atau sedimen laut berupa lumpur. Kemudian nantinya material itu dapat dimanfaatkan untuk dijadikan beberapa kegiatan.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2).
Sebelum Anies, tentu saja juga sudah ada beberapa pihak yang memberikan kritik terkait kebijakan tersebut. Contohnya saja Susi Pudjiastuti selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja juga berharap keputusan ekspor pasir laut itu lebih baik dibatalkan saja karena akan memberikan dampak yang cukup besar pada lingkungan hidup. Harapan itu juga tertuang dalam cuitan di akun Twitter resminya pada akhir Mei 2023.
“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tulis Susi.
Bukan hanya itu, karena memang aturan ini pun juga sempat menjadi perdebatan yang panas di Komisi IV DPR RI saat menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan pada pertengahan Juni 2023.
Bahkan, DPR saja di sini pun juga memberikan usulan supaya diadakan atau focus group discussion (FGD) untuk aturan ini. Tak hanya mengusulkan diskusi, Komisi IV meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bisa menghadirkan yang mengatakan bahwa adanya pengerukan sedimentasi tidak akan menyebabkan masalah.
“Boleh nggak PP 26 ini tadi sudah banyak yang bertanya, bila perlu kita adakan FGD khusus termasuk juga, memanggil pakar-pakar yang mengatakan bahwa dengan adanya pengerukan sedimentasi itu tidak akan terjadi masalah. Gimana anggota, setuju?” tanya Sudin dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).