Pengusaha Truk Logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyambut positif penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di 27 lintasan, oleh Kementerian Perhubungan.
Keputusan Penundaan tarif itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Irjen Pol. Risyapudin Nursin pada 31 Oktober 2024, prihal Penundaan Pemberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 131 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 61 Tahun 2023 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara.
Penundaan tarif telah disampaikan kepada dua Asosiasi yakni; Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) dan Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) & PORT itu, setelah mempertimbangkan kondisi lingkungan strategis.
Untuk itu, kedua Asosiasi tersebut agar dapat menyampaikannya kepada seluruh operator angkutan penyeberangan dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk dapat kembali menerapkan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM 61 Tahub 2023 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara.
Merespon hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bali, I Ketut Anom Putra Darsana, mengemukakan sangat setuju dan mengapresiasi Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, dengan adanya penundaan tarif penyeberangan ini.
“Kami setuju dan apresiasi Kemenhub dengan adanya penundaan ini. Mungkin perlu dikaji lebih baik dulu, karena sudah terjadi beberapa kali kenaikan tarf layanan angkutan penyeberangan. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut berimbas pada melonjaknya biaya logistik,” ujar Anom, kepada Logistiknews.id, pada Sabtu (2/10/2024).
Dia mengungkapkan, pembahasan hingga pemberlakuan penaikan tarif penyeberangan sebelumnya belum tersosialisasi dengan maksimal kepada konsumen dan pengguna layanan angkutan penyeberangan termasuk kepada operator truk logistik.
“Tidak cukup waktu untuk sosialisasi dan komunikasi membahas kenaikan tarif sebelumnya. Tahu-tahu sudah muncul surat Keputusan Menhub (KM 131 Tahun 2024) dan langsung diberlakukan seperti kondisi saat ini. Makanya, kami sangat setuju beleid itu di tunda sehingga diberlakukan kembali aturan yang sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan No KM 61 Tahun 2023,” ucap Ketua Aptrindo Bali.
Awalnya, penyesuaian tarif penyeberangan sesuai KM 131 Tahun 2024, direncanakan berlaku mulai Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB.
Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin, menyampaikan, keputusan penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat. Sehingga penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.
Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan kesiapannya mematuhi keputusan regulator ini untuk memastikan kelancaran layanan bagi seluruh pengguna jasa.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin melalui keterangan resminya, menyatakan bahwa ASDP mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan transportasi bagi masyarakat.
“Kami telah menerima informasi penundaan ini secara resmi dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal,” ujar Shelvy.
Sebelumnya, Aptrindo Bali mengusulkan supaya segera dilakukan perbaikan dan perluasan di dermaga Ketapang dan Gilimanuk, karena kondisi saat ini sudah tidak sebanding dengan pertumbuhan volume angkutan kargo maupun penumpang yang ada.
Selain itu, agar jumlah kapal penyeberangan di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ditambah serta diremajakan dengan kapal yang lebih besar atau berukuran diatas 1000 gross tonage (GT).
“Soalnya, kapal-kapal yang beroperasi di lintasan itu kini rata-rata berukuran dibawah 1000 GT, dan sudah tua sehingga daya angkutnya terbatas,” tegas Anom.
Dia mengungkapkan, perlunya terobosan dalam pengelolaa di lintasan Ketapang-Gilimanuk untuk meminimalisir antrean laju trucking pengangkut logistik di lintasan tersebut.