Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, Kadin Indonesia bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional (5/2/2024).
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi kolaborasi dalam pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, harmonisasi dan sinergi pengakuan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, pertukaran data dan/atau informasi pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, hingga pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi melalui sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional.
Yukki N. Hanafi, Plh. Ketua Umum Kadin Indonesia dalam sambutannya menjelaskan BNSP satu-satunya lembaga kenegaraan yang diamanatkan untuk mensertifikasi dan melisensi untuk peserta sertifikasi tersebut sudah berkualitas. Semoga kolaborasi ini dapat saling menguatkan satu sama lain antara Kadin Indonesia dan BNSP, dan dapat mencapai INDONESIA EMAS 2045 yang diinginkan.
Syamsi Hari, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi menyampaikan Sertifikat BNSP tidak hanya selembar kertas tetapi dalam proses penerbitannya terdapat usaha dengan hasil peserta yang kompeten. Sertifikasi ini juga tidak terbatas dalam sasarannya, siapapun bisa dan berhak mendapatkan sertifikat BNSP. BNSP juga siap berkolaborasi dengan para asesor. LSP juga diharapkan untuk menjaga mutu sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja.
Adi Mahfudz WH. WKU Bidang Vokasi dan Sertifikasi mengungkapkan MoU yang akan ditandatangani ini merupakan tindak lanjut dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi kompetensi profesi terutama di lingkungan Kadin. Harapannya setelah terjalin kerja sama, dapat memberi penguatan di sektor lainnya untuk sekitar 200+ asosiasi tingkat nasional di bawah Kadin Indonesia. Jika BNSP bekerja sama dengan Kadin Indonesia secara langsung akan bekerja sama juga dengan Kadin provinsi, kabupaten, dan Kota. Kadin Indonesia juga membawahi Anggota Luar Biasa dengan ratusan ribu perusahaan besar, dengan harapan BNSP dapat menjamin teknis kompetensi sudah sesuai dengan standar yang diterapkan.
Diharapkan dari nota kesepakatan bersama antara Kadin Indonesia dan BNSP ini dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sebagai upaya peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja baik nasional maupun internasional baik di dalam negeri maupun luar negeri.