Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid memberikan tanggapan terhadap pro dan kontra Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
“Kami memahami pentingnya 1000 hari pertama dalam fase kehidupan sebagai momentum krusial yang menentukan fase tumbuh kembang anak,” kata Arsjad.
Dia menuturkan, Kadin menghargai langkah pemerintah dalam mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang memberikan kesempatan bagi ibu hamil untuk cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Menururtnya, investasi dalam kesejahteraan ibu dan anak pada masa-masa awal kehidupan akan berdampak kepada perkembangan kualitas sumber daya manusia yang baik, sehingga dapat membawa manfaat jangka panjang bagi bangsa dan negara.
“Dengan memberikan perlindungan dan dukungan yang memadai kepada ibu hamil serta anak-anak, kita dapat menciptakan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan produktif di masa depan menuju Indonesia Emas 2045”.
Di sisi lain, dampak dari UU KIA terhadap dunia usaha perlu dipertimbangkan secara cermat. Dunia usaha melihat bahwa adopsi kebijakan ini memiliki beberapa tantangan implementasi, terutama terkait dengan manajemen sumber daya manusia dan kinerja perusahaan. Sehingga, para pengusaha perlu melakukan penyesuaian dalam hal perencanaan tenaga kerja dan pengelolaan biaya agar tetap berkelanjutan.
Selain itu dalam tahapan implementasi, dunia usaha juga berharap bahwa produktivitas dapat tetap terjaga. Kelangsungan operasional usaha dan bisnis merupakan hal yang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Kadin berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholder dalam rangka memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tetap mendukung produktivitas dan daya saing usaha. Untuk itu, Kadin Indonesia siap untuk berkolaborasi dalam implementasi kebijakan ini.