KKP memberikan penjelasan terkait dengan penerbitan PP No. 26/2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sehubungan dengan polemik ekspor pasir laut.
**Ekspor laut yang dilakukan tentu saja hanya dibolehkan yaitu pasir laut dari hasil sedimentasi saja. **
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan terkait dengan penerbitan PP No. 26/2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sehubungan dengan polemik ekspor pasir laut.
Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan di sini menuturkan bahwa dengan terbitnya PP tersebut tentu saja memang memprioritaskan proses pengelolaan sedimentasi laut yang tentu saja perlu menggunakan peralatan, teknologi serta tata cara pengambilan atau pembersihan sedimen pasir laut yang ramah lingkungan.
Menurut beliau, ekspor tentu hanya dibolehkan yaitu pasir laut hasil sedimentasi saja. Bahkan itu pun juga harus pasir laut yang sepanjang kebutuhan yang ada di dalam negeri terpenuhi dan harus sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi jangan buru-buru bicara ekspor,” ujarnya dalam jawaban tertulis kepada Bisnis.com, dikutip Jumat (23/6/2023).
Tanpa adanya rekomendasi dari tim, tentu saja pihaknya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak akan menandatangani izin pemanfaatannya. Kemudian di sini KKP juga akan memastikan kalau kebijakan yang dilakukan itu memang dengan prinsip kehati-hatian, terjaga akuntabilitasnya juga tak boleh merusak lingkungan.
Bukan hanya itu, karena di sini pun bahkan pemanfaatannya pun juga harus bisa diprioritaskan demi kebutuhan domestik. Adapun kebutuhan domestik itu biasanya untuk reklamasi yang merupakan keniscayaan karena bertumbuhnya pembangunan ekonomi.
Kemudian untuk saat ini saja beliau juga memaparkan kalau proposal permohonan prinsip untuk pemanfaatan ruang laut yang diajukan oleh para pelaku usaha yang bertumpuk mereka memang wajib mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hanya saja memang setelah kebijakan ini dapat dijalankan dengan peraturan menteri yang sedang dalam pembahasan tentu saja reklamasi juga perlu menggunakan bahan urugan dari pasir hasil sedimentasi.
Di samping itu, Komisi VII DPR RI juga menyatakan bahwa pihaknya sangat keberatan terkait dengan penerbitan PP No.26/2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, yang tentu saja ini sangat bersinggungan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Eddy Soeparno selaku Wakil Ketua Umum Komisi VII DPR RI di sini pun juga menilai kalau kebijakan ekspor pasir laut ini tentu akan sangat menyangkut dengan sejumlah komisi yang ada di DPR.
Berkaitan dengan ruang gerak Komisi VII DPR RI, di sini pun beliau juga menyatakan kalau beliau memang sangat merasa keberatan karena Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut tersebut yang kemungkinan tumpang tindih dengan UU Minerba di bawahnya.
“Oleh karena itu, kami juga meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap peraturan yang mengatur terkait izin penambagan agar ekspor pasir laut yang notabene kegiatan penambangan itu merupakan bagian dari pengelolaan kementerian ESDM,” ujarnya.
Kemudian di sini pun beliau lalu berpendapat kalau memang PP tersebut juga berkaitan erat dengan Kementerian ESDM karena menyangkut izin usaha penambangan. Lalu, beliau pun juga meminta Kementerian ESDM untuk segera melakukan kajian yang mendalam pada kandungan pasir yang ditambang supaya apabila mengandung mineral, secara otomatis pengelolaan mineral tersebut juga harus di bawah domain Kementerian ESDM.
“Kami pun tengah meminta Kementerian ESDM mengevaluasi titik target penambangan pasir ke-depannya,” terangnya.