JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mendesak seluruh operator seluler di Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi pulsa, khususnya yang terkait dengan praktik judi online. Langkah ini dinilai penting mengingat maraknya penggunaan pulsa yang dikonversi menjadi uang dan digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (3/12/2024).
Menkomdigi juga mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi terkait pembatasan transfer pulsa, sebagai langkah preventif untuk memutus mata rantai transaksi judi online.
Selain pembatasan transaksi, Meutya Hafid mendorong penerapan teknologi biometrik dalam proses registrasi ulang kartu SIM. Penggunaan data biometrik kependudukan diharapkan dapat mempermudah identifikasi pelaku judi online.
“Sosialisasi literasi digital juga perlu dilakukan secara masif oleh operator seluler. Upaya ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online,” kata Meutya.
Menurutnya, penyuluhan digital lebih efektif mengingat penetrasi ponsel yang tinggi di Indonesia. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari langkah preventif yang dilakukan pemerintah bersama operator seluler untuk memberantas judi online dari akarnya.
Secara paralel, Komdigi terus memperketat pengawasan terhadap konten negatif di internet. Hingga November 2024, lebih dari 250.000 konten judi online berhasil diblokir. Meutya menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler, sangat penting untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat praktik ini.
“Total transaksi judi online yang terdeteksi mencapai Rp 41 triliun selama periode Januari–September 2024,” ungkap Meutya.
Komdigi juga akan memperkuat regulasi yang mewajibkan penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) untuk secara serentak memblokir situs-situs judi online.
Di tengah upaya pemberantasan judi online, Kementerian Komdigi harus menghadapi masalah internal berupa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat dan staf ahli.
Pada awal November lalu, sebanyak 10 oknum di Komdigi diduga terlibat dalam "memelihara" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Menurut laporan Kompas.com, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir oleh Komdigi. Namun, hanya 4.000 situs yang benar-benar dihapus, sementara 1.000 situs lainnya tetap aktif setelah membayar sejumlah uang kepada oknum tersebut.
Dilaporkan bahwa para oknum mematok tarif sebesar Rp 8,5 juta per situs judi online agar tidak diblokir. Dari aksi ini, mereka diduga meraup total Rp 8,5 miliar. Para pelaku bahkan membangun "kantor satelit" di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, yang dioperasikan oleh delapan admin.
Para admin bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Kantor tersebut beroperasi tanpa sepengetahuan atasan resmi di Kementerian Komdigi.
“Kantor ini didirikan atas inisiatif oknum pegawai yang ingin memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan Komdigi,” ujar seorang sumber.
Kementerian Komdigi telah mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini. Para pelaku sedang dalam proses penyelidikan, dan Komdigi berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk terus memperbaiki sistem dan meningkatkan transparansi dalam upaya memberantas judi online,” ujar Meutya Hafid.
Dengan total transaksi judi online yang mencapai puluhan triliun rupiah, pemerintah terus berupaya memerangi aktivitas ilegal ini melalui berbagai strategi, termasuk regulasi baru, teknologi biometrik, dan sosialisasi digital. Namun, kolaborasi lintas sektor dan evaluasi internal juga menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan langkah pemberantasan judi online di Indonesia.