SPTP memberikan setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2022 yang nilainya Rp1,36 triliun.
PPN menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Peti kemas.
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2022 yang nilainya Rp1,36 triliun.
Widyaswendra selaku Corporate Secretary SPTP menjelaskan bahwa jumlah setoran kepada negara tersebut terdiri dari Rp1,17 triliun setoran pajak, Rp5,4 miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rp179,6 miliar berupa konsesi.
"Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,36 triliun merupakan jumlah keseluruhan atau konsolidasi antara PT Pelindo Terminal Peti kemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” jelasnya melalui keterangan resmi, Senin (19/6/2023).
Pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Peti kemas dengan nilai yang jumlahnya sebesar Rp360,5 miliar.
Jumlah setoran terbesar selanjutnya berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sebesar Rp277,3 miliar. Penyumbang kontribusi pajak terbesar ketiga berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang jumlahnya sebanyak hingga Rp179 miliar.
“Selain PPN, PPh pasal 25 dan PPh pasal 21 masih terdapat beberapa pajak lainnya yang juga disetorkan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas, sehingga jumlah keseluruhan dari setoran pajak sepanjang tahun 2022 sebesar Rp1,17 triliun,” lanjutnya.
Dilansir dari laman website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) pada Selasa (3/1/2023), mengatakan bahwa memang pendapatan negara APBN Tahun 2022 telah terealisasi sebesar Rp2.626,4 triliun atau 115,9 persen dari target berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2022 yang jumlahnya sebesar Rp2.266,2 triliun.
Realisasi ini tumbuh hingga 30,6 persen yang tentu saja sejalan dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan terjaga serta dorongan harga komoditas yang relatif masih tinggi.
Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, tentu saja realisasi penerimaan perpajakan jumlahnya mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114 persen dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp1.784 triliun, tumbuh 31,4 persen dari realisasi tahun 2021 sebesar Rp1.547,8 triliun.
Realisasi penerimaan perpajakan ini tentu saja juga didukung oleh penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai. Penerimaan pajak berhasil mencapai hingga Rp1.717,8 triliun atau 115,6 persen berdasarkan target Perpres 98/2022, tumbuh 34,3 persen jauh melewati pertumbuhan pajak tahun 2021 sebesar 19,3 persen.
Hal ini berarti kinerja pajak membaik ditunjukkan oleh realisasi yang nilainya sudah melampaui target selama dua tahun berturut-turut. Di samping itu, penerimaan kepabeanan dan cukai juga memperlihatkan kinerja yang begitu luar biasa.
Setelah targetnya direvisi ke atas melalui Perpres 98/2022, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai masih juga melampaui target dengan mengumpulkan sejumlah Rp317,8 triliun atau 106,3 persen target, tumbuh 18 persen.
Bukan hanya itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai komponen pendapatan negara menghadirkan cerita yang sangat menggembirakan. Realisasi PNBP tahun 2022 rupanya juga telah menunjukkan Rp588,3 triliun atau 122,2 persen dari target Perpres 98/2022 yang tumbuh 28,3 persen dari tahun lalu yang juga sudah melonjak naik di level Rp458,5 triliun.
“Jadi kita lihat, memang kinerja penerimaan negara pajak, bea dan cukai, dan PNBP sungguh luar biasa dua tahun berturut-turut. Pada saat ekonomi pulih, kita juga memulihkan seluruh penerimaan negara. Pada saat komoditas boom, kita juga melakukan pengumpulan penerimaan negara dari kenaikan komoditas. Ini kita gunakan untuk melindungi rakyat dan ekonomi,” ucap Menkeu.