Pemerintah Republik Sudan Selatan telah menerbitkan ketentuan ekspor baru yang mengharuskan perizinan akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) berharap para pelaku usaha dan eksportir Indonesia dapat menyesuaikan diri dengan persyaratan yang muncul dari kebijakan baru ini. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menyampaikan bahwa kebijakan ini diperkenalkan untuk memastikan barang yang masuk ke Sudan Selatan memenuhi standar kualitas yang diharapkan dan mencegah masuknya produk palsu.
Perizinan akreditasi ini dijadwalkan berlaku mulai 30 September 2024 dan terdiri dari dua fase. Fase pertama mengharuskan semua produk yang diekspor ke Sudan Selatan untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi, yang bisa diperoleh melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss. Pada fase kedua, setiap produk ekspor perlu didaftarkan menggunakan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk, yang akan divalidasi oleh Pemerintah Sudan Selatan sebelum barang diizinkan masuk. Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan barang impor, guna melindungi konsumen Sudan Selatan dari barang berkualitas rendah atau palsu.
Dalam konteks perdagangan internasional, Sudan Selatan saat ini masih berstatus sebagai observer dan dalam proses aksesi sebagai anggota WTO sejak 2017, sehingga kebijakan baru ini belum dapat diangkat atau diklarifikasi dalam forum WTO. Indonesia sendiri juga belum memiliki perjanjian bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan. Oleh karena itu, Isy Karim mengimbau para pelaku usaha Indonesia untuk dapat memahami dan menyesuaikan dengan ketentuan Sudan Selatan ini agar proses ekspor berjalan lancar. Pemerintah Indonesia juga siap berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan jika ketentuan ini berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan bagi kedua negara di masa mendatang.