Regulasi terkait alih fungsi Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dari bandara VVIP menjadi bandara komersial hingga kini belum dibahas secara resmi. Perubahan ini terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2023, yang mengatur status awal bandara tersebut sebagai bandara khusus untuk tamu kenegaraan.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau perkembangan dalam satu hingga dua tahun ke depan sebelum memutuskan langkah lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar regulasi yang dibuat tidak menjadi "useless" atau tidak relevan di kemudian hari.
"Kan nggak bisa langsung juga. Jangan sampai kita membuat satu aturan, yang akhirnya menjadi seperti useless, tidak dipedomani," ujar Suntana, seperti dilansir dari Antaranews pada Jumat (15/11/2024).
Jika Bandara Internasional Nusantara akan dialihfungsikan menjadi bandara komersial, maka revisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023 menjadi langkah yang tak terhindarkan. Suntana menyatakan bahwa aturan harus fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
"Itu secara sudah pasti (revisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023). Kalau memang itu untuk masyarakat, aturan itu kan harus lentur, harus menyesuaikan kepada dinamika dan kepentingan masyarakat," tambahnya.
Kode Internasional Sudah Didapatkan, tetapi Belum Siap untuk Komersial
Suntana menegaskan, meskipun Bandara Internasional Nusantara telah mendapatkan kode WALK dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), bandara ini belum memperoleh kode dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) yang diperlukan untuk melayani penerbangan komersial.
Kementerian Perhubungan sendiri masih terus menindaklanjuti berbagai aspek pengembangan IKN, khususnya di bidang transportasi, termasuk operasional dan status bandara. Suntana menjelaskan, proses pengembangan bandara mencakup tahapan mulai dari layanan domestik hingga internasional, serta penambahan fasilitas kargo.
"IKN statusnya Proyek Strategis Nasional (PSN), kami tetap menindaklanjuti pembangunan yang di sana dalam segala aspek, baik bidang transportasi, kesiapan bandara, status bandara, dan yang lainnya," jelasnya.
Pentingnya Komersialisasi Bandara untuk IKN
Meski regulasi alih fungsi bandara belum ditetapkan, Suntana berharap Bandara Internasional Nusantara dapat beroperasi secara komersial pada 2026. Keberadaan bandara ini dinilai akan mendukung konektivitas wilayah, meningkatkan mobilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar IKN.
Pemerintah berkomitmen memastikan setiap tahap pengembangan bandara berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan target yang telah ditetapkan. Prinsipnya, setiap kebijakan yang diambil harus mendukung pembangunan IKN sebagai ibu kota baru yang modern dan berkelanjutan.
"Prinsipnya, kami akan terus menindaklanjuti sesuai target yang ada," tutup Suntana.
Dukungan untuk Pengembangan Infrastruktur Transportasi di IKN
Pengembangan infrastruktur transportasi di IKN, termasuk alih fungsi Bandara Internasional Nusantara, menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun kawasan IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru. Proyek ini tidak hanya melibatkan sektor transportasi udara, tetapi juga transportasi darat dan laut untuk mendukung kebutuhan logistik dan mobilitas masyarakat.
Meskipun tantangan masih ada, termasuk regulasi yang belum disahkan, pemerintah optimistis bahwa langkah-langkah yang diambil akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan IKN dan masyarakat sekitarnya.