Jakarta, Indonesia - Pemerintah telah menyusun kebijakan umum perpajakan tahun 2024 untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar dapat melewati berbagai tantangan. Salah satunya yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
"Kebijakan tersebut disusun dalam rangka pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, perlindungan terhadap masyarakat dan dukungan bagi perekonomian, optimalisasi penerimaan negara, dan administrasi yang efektif dan efisien," dikutip CNBC Indonesia dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2024, Senin (22/5/2023).
Penerimaan kepabeanan dan cukai periode 2019-2022 secara nominal tumbuh rata-rata 12,0%. Kontribusi kepabeanan dan cukai terbesar pada periode tersebut berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), bea masuk dan bea keluar.
"Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2019-2022 berdasarkan pertumbuhannya berturut-turut tumbuh 3,9% (yoy) di tahun 2019, terkontraksi 0,2% (yoy) di tahun 2020, tumbuh 26,4% (yoy) di tahun 2021, dan tahun 2022 tumbuh 18,0% (yoy)."
Untuk mendukung kebijakan umum perpajakan tahun 2024, pemerintah juga menyusun kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2024, antara lain:
- Harmonisasi dan sinkronisasi fasilitas fiskal
- Penguatan dan pengembangan fasilitas fiskal kepabeanan dan objek insentif fiskal kepabeanan.
- Pemberian insentif fiskal kepabeanan untuk menarik investasi dan meningkatkan ekspor, termasuk untuk Industri Kecil Menengah (IKM).
- Optimalisasi implementasi Pusat Logistik Berikat (PLB) bahan pokok yang bermanfaat bagi masyarakat perbatasan.
- Optimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah dengan program kerja simplifikasi perizinan dalam rangka pemberian fasilitas di KEK.
- Meningkatkan efektivitas Preferential Trade Agreement (PTA)/ Free Trade Agreement (FTA)/ Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan diplomasi ekonomi serta kerjasama kepabeanan internasional.
- Intensifikasi cukai
- Ekstensifikasi cukai
- Pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital yang berfokus pada user experience dan user friendly, serta percepatan pelayanan ekspor dengan strategi sinkronisasi data ekspor DJBC, K/L dan pengguna jasa.
- Penguatan kerjasama K/L, serta aparat penegak hukum, termasuk penguatan joint program dengan program kerja joint analysis, joint audit, joint collection, joint process business, dan joint investigation.
- Pengembangan layanan e-commerce.
- Penguatan strategi komunikasi publik dan bimbingan kepada pengguna jasa serta kerjasama antar lembaga.
- Perlindungan masyarakat dan dukungan ekonomi melalui penguatan kapasitas pengawasan kepabeanan, cukai dan penyalahgunaan NPP melalui pemanfaatan teknologi informasi (pengembangan smart customs dan excise system), peningkatan kerjasama internasional dalam pencegahan dan penanganan trans national crime, serta penguatan kapasitas operasi keamanan laut.
- Perbaikan proses bisnis pelayanan dan peningkatan kinerja logistik melalui implementasi National Logistic Ecosystems.
Dikutip dari : CNBC Indonesia