Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa tahapan yang harus di lalui Surya Airways untuk menjadi di Indonesia nyatanya masih panjang.
Kemenhub juga mengingatkan bahwa ada berbagai proses yang harus dilewati Surya Airways sebelum beroperasi di Indonesia karena wajib memenuhi prosedur Sertifikat Operasi Angkutan Udara.
Terkait hal ini, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi menyatakan bahwa untuk pembentukan maskapai baru itu pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan no. 34/2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
‘’Maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha, sehingga masih banyak proses yang wajib dipenuhi.’’ Tutur Maria pada Sabtu (21/10/2023).
Ia juga menjelaskan bagaimana ada setidaknya lima tahapan prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC). kelima hal tersebut yaitu Tahap Pra Permohonan, Tahap Permohonan Resmi, Tahap Evaluasi Dokumen untuk pemenuhan regulasi, Tahap Inspeksi dan Demonstrasi, dan Tahap Sertifikasi.
Surya Airways sebagai applicant disini memiliki jangka waktu 90 hari minimum dalam memenuhi tahapan yang berlaku perihal pengurusan penerbitan AOC. Setelah AOC diterbitkan selanjutnya calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute. Kemudian mengajukan Standar Operasional Prosedur pelayanna penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) No. 35/2021 terkait Penyelenggaraan Angkatan Udara.
Penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga mesti memenuhi ketentuan pada Pemenhub No. 30/2021 yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkatan Udara.
Dalam tahapan selanjutnya perihal permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) harus sesuai dengan ketetapan dimana maskapai baru harus melampirkan berbagai dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut termasuk:
1.Rute penerbangan yang sudah sesuai dengan ketetapan pada lampiran surat izin usaha.
2.Jadwal penerbangan yang di dalamnya termasuk nomor penerbangan, jam keberangkatan, dan kedatangan serta hari penerbangan. Jadwal penerbangan ini harus sudah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang pengelola/koordinator slot yang sesuai dengan jam operasional bandar udara.
3.Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang di operasikan.
4.Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang, serta kargo di bandar udara yang akan diterbangi.
5.Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
Mengingat banyaknya tahapan atau prosedur yang harus dijalani Surya Airways, Maria Kristi mengatakan bahwa Surya Airways belum dapat beroperasi dalam waktu dekat tentunya. Meski begitu, sudah dipastikan bahwa Surya Airways merupakan salah satu maskapai baru yang berpotensi tinggi untuk bisa beroperasi di Indonesia.
Surya Airways sudah mengantongi Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB) meskipun memang belum memenuhi seluruh rangkaian persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum dapat resmi beroperasi.
Maria juga berharap bahwa maskapai baru yang telah melalui prosedur panjang nantinya dapat bersaing secara sehat dengan maskapai nasional lainnya untuk sama-sama saling bekerja sama dalam meningkatkan industri penerbangan Indonesia.
Di lain kesempatan, Surya Airways juga sempat bicara soal rencana bisnisnya ke depan sebagai perusahaan penerbangan niaga berjadwal pendatang baru di Indonesia setelah memperoleh SS-AUNB pada 9 Oktober kemarin.
Perusahaan ini berbasis di Yogyakarta dan diketahui telah memperoleh Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha untuk rute penerbangan domestik dan internasional, serta kargo udara. Status penanaman modal mereka berasal dari dalam negeri. Untuk tahap awal rencananya akan di operasikan 3 unit pesawat dan akan ditambah menyesuaikan lini produksi dari produsen pesawat.