KKP menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Trenggono mengatakan regulasi ini bisa melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Wahyu Muryadi selaku staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik menyampaikan bahwa aturan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) tersebut sangat diharapkan untuk bisa diterbitkan secepatnya.
“Masih diproses berupa Peraturan Menteri, maunya secepatnya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (7/6/2023).
Namun demikian, aturan tersebut rupanya juga belum bisa diterbitkan dalam bulan ini. Pasalnya, aturan tersebut memang tengah dibahas secara internal yang melibatkan semua direktorat jenderal di KKP termasuk penunjukkan para pakar oseanografi dalam Tim Kajian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023.
Walaupun belum bisa memastikan kapan aturan turunan ini diterbitkan, beliau sangat optimistis dapat terbit pada tahun ini.
“Diusahakan tahun ini,” ujarnya singkat.
Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya juga telah menyebut bahwa terdapat tim kajian yang ada di dalam penyusunan aturan turunan PP No.26/2023.
Tim Kajian ini di dalamnya juga terdiri atas institusi pemerintah, lembaga oseanografi, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan.
Adapun, pemerintah baru-baru ini menerbitkan PP No.26/2023. Trenggono di sini pun juga mengatakan bahwa regulasi ini akan sangat bisa melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut yang bisa dibilang secara ilegal.
Menurutnya, selama ini belum ada juga aturan yang mengatur hal tersebut. Dengan terbitnya aturan ini, tentu saja hasil sedimentasi di laut akan lebih tertata. Dalam aturan itu, juga telah dijelaskan bahwa hasil sedimentasi yang ada di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil demi bisa mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Hasil sedimentasi yang bisa dimanfaatkan dapat berupa lumpur atau pasir laut. Trenggono di sini pun juga merasa sangat khawatir jika hasil sedimentasi dibiarkan begitu saja dapat mengganggu kelestarian ekosistem laut sehingga kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan sesuai PP No. 26/2023 penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.
Adapun, pasir laut ini bisa dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan ekspor sepanjang kebutuhan yang ada dalam negeri terpenuhi. Di samping itu, lumpur juga dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.